Usaha non perseorangan adalah jenis usaha yang dikelola oleh lebih dari satu orang atau oleh badan hukum seperti perusahaan, yayasan, koperasi, dan sebagainya. Dalam usaha non perseorangan, pemilik usaha memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dari usaha perseorangan. Contohnya, pemilik usaha non perseorangan dapat mengambil keputusan bersama dengan pemegang saham atau anggota koperasi, serta dapat membagikan dividen kepada pemegang saham atau anggota. Usaha non perseorangan juga memiliki hak dan kewajiban hukum yang berbeda dari usaha perseorangan, seperti kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dan melakukan pembayaran pajak.
Login untuk Isi Formulir