Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.
Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :
Jenis Olahan Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PIRT
Pada praktiknya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya. Jenis nya antara lain adalah :
Bagi UMKM yang ingin mendapatkan fasilitasi pembuatan SPP-IRT dari Dindagkopukm Kabupaten Rembang dapat klik tombol di bawah dan ikuti langkahnya.
Login untuk Isi Formulir