Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang serta Peraturan Bupati Rembang Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Rembang, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Rembang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan koperasi, usaha kecil dan menengah yang dipimpin oleh Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.